PT KARAWANG PRIMA SEJAHTERA STEEL (KPSS) TIDAK MEMILIKI IZIN PRODUKSI

Karawang, KBC - Perusahaan PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang beroperasi sejak 2008 lalu di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten

Karawang diduga kuat tidak memiliki izin produksi. Hal ini ditengarai dengan adanya aksi penolakan dari warga terhadap dampak yang diakibatkan dari PT KPSS itu. 

Menurut warga, perusahaan sebelumnya adalah PT Jack Tekaneka yang memproduksi kain handuk. Kecurigaan warga terhadap izin PT KPSS sangat beralasan karena kenyataannya sekarang perusahaan itu memproduksi baja.

Iton, seorang warga Taman Mekar mengatakan, kami sudah dua kali demo ke DPRD dan perusahaan, yang kami tuntut adalah perbaikan cerobong asap perusahaan dan limbah untuk tidak dibuang ke sungai Cibeet."Ya dibenahi lah mulai dari polusi udara, suara bising, antisipasi kesehatan masyarakat dari pihak perusahaan

agar tidak terkena penyakit semisal paru-paru.Kami minta agar tuntutan kami diperhatian, " katanya.

Iton menambahkan, pihak perusahaan menanggapinya untuk menunggu sampai tiga bulan mengenai perbaikan cerobong asap perusahaan mulai dari tanggal 16 November dan akan jatuh tempo 16 Februari mendatang. Kalau juga belum ada perubahan dari pihak perusahaan, perwakilan masyarakat akan kembali datang ke DPRD karawang.Akibat limbah, jelasnya, kemungkinan besar itu limbah perusahaan larinya ke Sungai Cibeet, kalau ikan di Sungai Cibeet itu sudah tidak ada karena mati akibat limbah. Sebenarnya air sungai Cibeet masih dibutuhkan oleh masyarakat, tapi dampak dari limbah kini tidak bisa digunakan lagi air Sungai Cibeet.

Saya juga bertanya-tanya kenapa Lurah Taman Mekar tidak mau menandatangani kesepakatan antara masyarakat, perusahaan dan Lurah.

Alfiah, seorang tokoh masyarakat yang mengikuti kesepakatan mengatakan,seperti hasil kesepakatan dari semula sesuai janji-janji pihak perusahaan nanti setelah tiga bulan kita tagih tapi kami tunggu instruksi selanjutnya dari Kepala desa, nanti keputusannya ada pada Kepala Desa. Kami inginnya kan tidak ada permasalahan lagi bisa tidak Kepala Desa mengatasinya kalau tidak bisa mengatasinya kami akan berdemo kembali di DPRD Karawang. "Memang Lurah tidak

menandatangani kesepakatan itu karena selalu menghindar bila ingin dimintai tandatangannya, tapi nanti saya jamin dapat tandatangan Lurah, Ah kecil Lurah sini mah, " katanya.

Dimintai keterangannya tentang ketenagakerjaan di PT KPSS dia mengatakan, memang banyak pelanggaran yang terjadi yang dilakukan pihak perusahaan. "Satu hari tidak kerja gaji dipotong tiga hari,ada juga sebagian pekerja yang diberhentikan perusahaan mengeluh kenapa kami diberhentikan, kami kan masuk kerja di sini bayar. Saya ngasih dua juta, saya ngasih tiga juta, tapi kenapa kami diberhentikan, " ujarnya.

"saya kalau malam tidak bisa tidur, batuk sampai meludah berwarna hitam. Tidak ada kepedulian dari pihak perusahaan apa lagi dari pihak Pemda Kabupaten Karawang untuk membantu masyarakat. "Ya semenjak perusahaan ini berdiri saya jadi sering sakit sesak nafas, batuk-batuk, untuk berobat dari mana uangnya pak," katanya.  

Aktivitas PT KPSS yang sangat mengganggu ekosistem sekitar pabrik sangat mengkhawatirkan karena pembuangan limbah panas hasil peleburan dibuang langsung ke aliran Sungai Cibeet. Selain bau yang menyengat kekhawatiran warga juga timbul bila ada anggota keluarga khususnya anak-anak yang bermain di sekitar sungai itu. 

Kepala Desa Taman mekar Ujang Supriatna, ketika dimintai komentarnya mengatakan, belum lama ini pengawas dampak lingkungan BPLH telah datang ke lokasi dan akhirnya memberikan surat teguran kepada perusahaan tersebut yang tidak diimbangi dengan prasarana dampak lingkungan. Kesepakatan, lanjut Ujang merupakan solusi antara warga Desa Taman Mekar dan PT KPSS yang dituangkan dalam bentuk MoU (Memorandum Of Understanding).

Untuk proses MoU tersebut Kepala Desa Ujang Supriatna meminta warganya untuk tetap menunggu kepatuhan PT KPSS atas MoU yang dibuat dan bila tidak ia menyatakan siap menyampaikan aspirasi warganya.

Ketika Cakrabuana menanyakan mengapa Kepala Desa Taman Mekar tidak menandatangani kesepakatan antara masyarakat, perusahaan dan Lurah, tidak ada keterangan jelas dari Lurah Taman Mekar. (Tim KBC)